KABAR GEMBIRA PASCASARJANA UNIVERSITAS SAM RATULANGI MANADO TELAH MEMBUKA PENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2012/2013 UNTUK PROGRAM MAGISTER DAN DOCTORAL

Selasa, 27 Desember 2011

Peraturan Akademik


PERATURAN AKADEMIK

Program Pascasarjana UNSRAT membuat peraturan dan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh semua peserta didik dan di samping itu berlaku ketentuan-ketentuan khusus bagi masing-masing program. Syarat-syarat tambahan ditentukan oleh program studi.

PERSYARATAN PROGRAM PENDIDIKAN
1. Peserta didik pendidikan magister diwajibkan mengikuti semua kegiatan akademik yang telah direncanakan baginya dalam batas waktu yang ditentukan.

2. Peserta didik pendidikan magister berkewajiban : (a) memenuhi beban Satuan Kredit Semester (SKS) minimum setiap semester yang telah ditetapkan oleh program studi; (b) memenuhi IP minimum 3.00 dari semester ke semester sesuai ketentuan yang berlaku; (c) berkonsultasi dengan Komisi Pembimbing sesuai ketentuan yang disetujui bersama (pembimbing dan peserta); (d) mencapai minimal 36 SKS dan maksimal 50 SKS (KEP.MEN.0686/ 4/91).

3. Peserta didik pendidikan magister berkewajiban menunjukan kemampuan membaca kepustakaan paling sedikit satu bahasa asing yang bertalian dengan ilmunya.

4. Peserta didik pendidikan magister sewaktu-waktu dapat dikenakan sanksi penghentian jika : (a) tidak memenuhi persyaratan program pendidikan (butir 1, 2, 3); (b) tidak menyelesaikan pendidikan dalam waktu yang telah ditentukan; atau (c) melanggar peraturan lain di Universitas Sam Ratulangi yang membawa sanksi tersebut.

5. Keputusan penghentian peserta didik yang tersebut dalam butir di atas, dikeluarkan oleh Direktur Program Pascasarjana atas rekomendasi Ketua Program Studi dan Komisi Pembimbing dari peserta didik yang bersangkutan.

6. Pendidikan magister harus diselesaikan paling lambat dalam waktu empat tahun (8 semester).

KETENTUAN UMUM
1. Kredit dan Satuan Kredit Semester
Kuliah-kuliah bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar metode analisis serta penerapannya kepada peserta didik sesuai program studinya masing-masing. Perhitungan kredit dari mata kuliah yang diberikan didasarkan atas SK Menteri P dan K No. 0211/U/1982, yakni satu kredit adalah satu jam kuliah atau tiga jam praktikum dalam satu minggu. Satuan Kredit Semester (SKS) dipakai untuk menyatakan banyaknya kredit dalam satu semester yang terdiri dari 16 - 20 minggu tatap muka.

2. Beban Studi
Untuk mencapai kriteria beban studi penuh, seorang mahasiswa harus mengambil minimal 9 SKS dalam satu semester. Kurang dari itu beban studi tersebut dinyatakan sebagai setengah beban.

3. Pengakuan Kredit Pindahan
Seorang peserta didik yang pernah mengikuti program Pascasarjana pada lembaga pendidikan tertentu, tetapi belum memperoleh gelarnya dapat mengajukan permintaan untuk memindahkan sebanyak-banyaknya 9 satuan kredit semester yang telah ditempuh. Pengakuan kredit pindahan hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan Pimpinan PPs atas usul komisi pembimbing dan Ketua Program Studi.

4. Cara Penilaian
Sistem penilaian menggunakan huruf, yakni
A = istimewa,
B = Baik,
C = Cukup
F = Gagal

Masing-masing huruf itu berturut diberi nilai 4, 3, 2, dan 0. Yang dimaksud dengan Indeks Prestasi (IP) adalah rata-rata nilai yang dicapai untuk semua mata kuliah, diboboti terhadap banyaknya kredit dari masing-masing mata kuliah. Cara menghitung NMR (Nilai Mutu Rata-rata) adalah sebagai berikut


Ki = jumlah SKS mata kuliah
Ni = nilai numerik mata kuliah

Setiap mata kuliah dapat diselesaikan dengan nilai serendah-rendahnya C. Adanya nilai F berarti bahwa peserta didik tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan studinya. Sepanjang mengikuti pendidikan, NMR untuk seluruh mata kuliah yang telah ditempuh tidak boleh kurang dari 3.00. Seorang peserta didik tidak diizinkan meneruskan pendidikannya di PPs bila NMR-nya kurang dari 3,00 selama 1 tahun atau 2 semester (18 SKS).

5. Laporan Kemajuan Belajar
Pada setiap akhir semester mahasiswa harus menyerahkan laporan kemajuan belajar sesuai formulir yang telah disediakan untuk itu.

6. Pembimbingan
a. Setelah peserta didik diterima dan terdaftar, maka selambat-lambatnya pada akhir semester ke 2 (dua) Ketua Program Studi mengusulkan calon pembimbing sebanyak 2 (dua) orang dan salah seorang merupakan Pembimbing Utama yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur.

b. Penentuan pembimbing utama tesis dan pembimbing pendamping yang akan diusulkan kepada Direktur ditentukan bersama-sama oleh peserta didik dengan Ketua Program Studi. Syarat pembimbing utama tesis dan pembimbing pendamping adalah dosen pada program PPs dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
   • Pembimbing Utama :
       Berpendidikan S3 (Dr/Ph.D)
       Pangkat akademik minimal Lektor
       Staf pengajar mata kuliah pokok pada program studi yang bersangkutan.

   • Pembimbing Pendamping/Anggota Pembimbing :
       Berpendidikan minimal S2 dengan pangkat Lektor atau S3 Atas pertimbangan Ketua PS dapat  ditetapkan anggota pembimbing berpendidikan S1 dengan pangkat Guru Besar
       Staf pengajar pada program studi yang bersangkutan.

c. Seorang dosen hanya diizinkan menjadi Ketua Pembimbing untuk sebanyak maksimum 5 (lima) mahasiswa pada setiap angkatan.

d. Tugas dan Kewajiban Komisi Pembimbing adalah :
    • Secara teratur dan berkesinambungan membimbing peserta didik untuk menyusun usulan penelitian sampai dengan penulisan tesis;
    • Mulai semester 3 (tiga) melakukan evaluasi kemajuan penelitian dan penulisan dari peserta didik yang dibimbingnya;
    • Melakukan pembimbingan sedemikian rupa agar peserta didik dapat menyelesaikan studinya tepat waktu. Dilaksanakan melalui kartu bimbingan.
    • Komisi pembimbing bertanggung jawab terhadap kelayakan substansi tesis dan penggunaan bahasa Indoensia yang baik dan benar sesuai dengan panduan penulisan tesis.

e. Tugas dan Kewajiban Peserta Didik adalah :
    • Peserta didik berkewajiban secara aktif mengikuti bimbingan yang teratur dari pembimbing;
    • Peserta didik dapat mengajukan usulan penelitian mulai semester 2 (dua);
    • Peserta didik dengan bimbingan pembimbing, wajib menyusun usulan penelitian dan menyusun tesis yang kemudian diajukan kepada Panitia Penilai Kelengkapan Tesis untuk dievaluasi.

PROSES PENDIDIKAN
1. Tahun Akademik
Tahun akademik dimulai pada hari kuliah pertama di bulan September. Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester ganjil dimulai bulan September dan diakhiri bulan Januari, sedangkan semester genap dimulai Februari dan diakhiri bulan Juni.

2. Pendaftaran Ulang Peserta Didik
Setiap peserta didik diwajibkan untuk mendaftar ulang pada akhir tiap semester. Untuk semester ganjil sampai dengan akhir bulan Februari dan semester genap sampai dengan akhir bulan Agustus.

3. Penyelenggaraan Pendidikan
a. Pendidikan Magister merupakan program terstruktur yang terdiri atas pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan, serta penelitian.
b. Pendidikan kemampuan dasar dan kekhususan terdiri atas perkuliahan, studi mandiri dan komunikasi ilmiah.
c. Materi pendidikan harus mencerminkan tingkat kedalaman penalaran sesuai dengan jenjang pendidikannya.
d. Setiap semester diadakan penilaian kemajuan belajar/ pendidikan.
e. Penilaian kemajuan belajar/pendidikan hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah menghadiri sekurang-kurangnya 85% dari kegiatan akademik yang terjadwal.
f. Seminar yang berkaitan dengan penelitian dilakukan secara berkala.

4. Batas Masa Studi
Lamanya pendidikan magister adalah 2 (dua) tahun atau minimal 4 (empat) semester dan maksimal 8 (delapan) semester. Jumlah seluruh kredit yang perlu dikumpulkan peserta didik adalah minimal 36 SKS dan maksimal 50 SKS. Setiap program studi disamping kegiatan perkuliahan, mengsyaratkan pelaksanaan penelitian tesis 6 SKS untuk meraih gelar Magister. Semua persyaratan untuk gelar Magister dipenuhi dalam waktu tidak lebih dari 4 (empat tahun sejak terdaftar di PPs-UNSRAT), termasuk dengan status setengah beban.

5. Penambahan dan Pembatalan Mata kuliah
Penambahan mata kuliah bisa dibenarkan apabila masih dalam jangka waktu tiga minggu setelah semester berjalan. Batas waktu bagi pembatalan mata kuliah adalah 6 (enam) minggu sejak kuliah dimulai. Dalam batas waktu tersebut, pembatalan harus dengan persetujuan dari ketua komisi pembimbing, dosen mata kuliah yang bersangkutan dan Direktur PPs-UNSRAT. Lewat batas waktu tersebut pembatalan tidak dibenarkan, dan dinilai apapun yang dihasilkan akan tercantum dalam daftar nilai peserta didik yang bersangkutan.

6. Pindah Program Studi
Mahasiswa yang diperkenankan pindah program studi ke program studi lain harus memenuhi syarat :
a. Pengajuan permohonan pindah sebelum semester satu berakhir.
b. Tidak mempunyai nilai F dari program studi lama.
c. Tidak dinyatakan keluar (drop out) oleh program studi lama.
d. Harus ada pernyataan tertulis tentang butir 1, 2 dan 3 dari Ketua Program Studi lama.
e. Harus ada persetujuan penerimaan dan tidak keberatan dari Ketua Program Studi baru dan lama, Direktur PPs serta sponsor dan atasan langsung yang bersangkutan.
f. Mata kuliah yang sudah diambil pada Program Studi lama dapat berlaku sesuai ketentuan.

7. Pembatalan Keikutsertaan dalam Kuliah
a. Setiap peserta didik diwajibkan menyusun rencana mata kuliah yang akan ditempuhnya untuk setiap semester. Hal ini seyogyanya dibicarakan bersama dengan Ketua Program Studi dan Pembimbing Akademik.
b. Dalam pelaksanaan proses belajar, peserta didik yang membatalkan keikutsertaan dalam kuliah, harus dilakukan sesuai dengan peraturan masing-masing program studi.

8. Cuti Akademik
a. Cuti akademik dapat diberikan maksimal 2 (dua) semester namun batas waktu studi tetap 4 tahun
b. Cuti akademik hanya berlaku untuk periode semester I s/d sem. IV.

9. Putus Kuliah (drop out)
a. Pengunduran diri (prakarsa peserta didik)
Peserta didik dengan alasan akademik, administratif, kesehatan dan atau lain-lainnya atas kehendak sendiri dapat mengundurkan diri. Sejak itu peserta didik dinyatakan putus kuliah karena pengunduran diri.
b. Tidak Memenuhi Syarat (Prakarsa Penyelenggara)
    • Peserta didik dinyatakan putus kuliah apabila tidak memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan, yakni :
    • IP kurang dari 3.00 pada setiap evaluasi akhir semester, dan atau kriteria lain yang dikeluarkan oleh masing-masing Program Studi dan PPs-UNSRAT.
    • Waktu belajar lebih dari empat tahun.
c. Tidak Jujur dalam Kegiatan Akademik
Seorang peserta didik yang dinyatakan tidak jujur, dapat dikenakan sanksi mulai dari yang ringan berupa peringatan hingga yang terberat berupa putus kuliah (drop-out).
d. Surat Keterangan Putus Kuliah
Peserta didik yang mengikuti program secara lengkap tetapi putus kuliah dapat diberi surat keterangan telah mengikuti program pendidikan di program studi tertentu. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh Direktur Program Pascasarjana dalam bentuk Sertifikat.

10. Usulan Penelitian
a. Setelah mengumpulkan paling sedikit 18 satuan kredit semester (SKS) dengan IP > 3.00, peserta didik diperkenankan mengajukan permohonan melakukan penelitian dengan mengajukan usulan rencana penelitian sesuai format yang berlaku.
b. Usulan penelitian peserta didik diseminarkan setelah disetujui oleh Komisi Pembimbing dan diketahui oleh masing-masing program studi.
c. Penilaian usulan penelitian, yakni:
    • Komisi Pembimbing bertindak penilai usul penelitian.
    • Komisi Pembimbing memberikan penilaian dan persetujuan usulan penelitian untuk tesis dalam seminar.
d. Penilaian mencakup kerangka penulisan, permasalahan yang akan diteliti, tujuan penelitian, pendekatan serta metodologi termasuk perangkat analisis yang digunakan dan kepustakaan.
e. Hasil penilaian usulan penelitian berupa :
    • Dapat atau belum dapat diajukan sebagai materi penelitian.
    • Masih harus diperbaiki dan dinilai kembali.
f. Peserta didik diwajibkan menyerahkan perbaikan usulan penelitian yang telah disetujui oleh Komisi Pembimbing kepada Program Pascasarjana sejumlah 2 (dua) eksemplar selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perbaikan. Apabila peserta didik belum menyerahkan perbaikan usulan penelitiannya hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka usulan penelitian tersebut dianggap gugur.

11. Penelitian
a. Penelitian penyusunan tesis ialah kegiatan akademik yang menggunakan penalaran empirik atau non empirik dengan metodologi tertentu sesuai dengan bidang studinya.
b. Penelitian dilaksanakan berdasarkan usulan penelitian tesis yang telah mendapat persetujuan panitia penilai usulan penelitian.
c. Hasil penelitian diseminarkan terlebih dahulu, sebelum dinilai oleh Panitia Penilai.
d. Penelitian diakhiri dengan penulisan tesis.

12. Tesis
a. Tesis adalah karya ilmiah dari hasil penelitian yang mendalam dan dilakukan secara mandiri serta berisi sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan atau teknologi.
b. Tesis berbentuk karya ilmiah yang :
    • Disusun menurut format yang ditetapkan berdasarkan Buku Panduan Penulisan Tesis.
    • Menunjukkan keahlian metodologi penelitian, kedalaman penalaran dan penguasaan teori.
    • Menunjukkan pemikiran serta kecermatan perumusan masalah, batasan penelitian dan kesimpulan.
b. Seminar hasil penelitian/koloqium :
    • Seminar hasil penelitian/koloqium diadakan setelah draft tesis disetujui Komisi Pembimbing.
    • Seminar hasil penelitian/koloqium dilaksanakan oleh Panitia Seminar setelah peserta didik mengikuti minimal 16 kali seminar hasil penelitian yang terdiri dari 10 seminar dalam program studi yang bersangkutan dan 6 dari program studi lain.
c. Setelah seminar hasil penelitian dan tesis mendapat persetujuan dari pembimbing, maka tesis akan dinilai dan dievaluasi oleh Komisi Penilai Kelengkapan Tesis.

13. Ujian dan Evaluasi
a. Ujian semester mata kuliah serta evaluasi diatur dan dijadwalkan oleh Program Pascasarjana pada tiap akhir semester.
b. Rapat yudisium yang diketuai oleh Pimpinan Program Pascasarjana dilaksanakan pada semester ganjil dan genap untuk menentukan keberhasilan peserta didik.
c. Nilai lulus adalah ujian mata kuliah minimal C. Dalam hal memperoleh nilai C, dapat diberikan kesempatan mengikuti ujian perbaikan satu kali dengan persetujuan dosen yang bersangkutan. Hasil ujian perbaikan tidak boleh lebih dari nilai B.
d. Ujian tesis :
    • Ujian tesis/komprehensif dapat diadakan setelah syarat akademis dan administrasi dipenuhi.
    • Ujian komprehensif diadakan setelah disetujui oleh Komisi Penilai Kelengkapan Tesis (KPKT), sebagai berikut :
       Telah memperbaiki tesis sesuai dengan hasil seminar.
       Telah memperbaiki tesis sesuai ketentuan penulisan tesis (Buku Panduan).
       Telah menyelesaikan mata kuliah prasyarat dan paket mata kuliah program studi, tanpa nilai.
       Telah memenuhi ketentuan administrasi akademik/umum pascasarjana Unsrat.
   • Naskah tesis sudah harus diserahkan kepada Komisi Ujian minimal 3 hari sebelum ujian dilaksanakan; komisi dapat menolak ujian yang tidak memenuhi ketentuan ini.
   • Perbaikan tesis sebelum ujian, yaitu perbaikan yang direkomendasikan oleh forum seminar.
e. Pada akhir pendidikan, dilaksanakan ujian tesis/komprehensif oleh Komisi Penguji dan Pengawas yang memutuskan lulus atau tidaknya calon Magister.
   • Sebelum ujian tesis/komprehensif, peserta didik harus memiliki kemampuan Bahasa Inggris setara TOEFL dengan skor minimal 400.
   • Apabila dipandang perlu oleh Komisi Penguji maka ujian tesis dapat didahului dengan ujian pratesis yang diketuai oleh Komisi Pembimbing.
   • Ujian tesis/komprehensif dilaksanakan oleh komisi penguji dan pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dan berunsurkan pembimbing, dan penguji lain. Ujian dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang penguji dengan ketentuan 2 (dua) di antaranya adalah pembimbing. Ketua Komisi Pembimbing bertindak sebagai Ketua Komisi Penguji.
   • Apabila peserta didik dinyatakan tidak lulus pada ujian tesis, diberi kesempatan mengulang. Ujian ulang dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ujian. Apabila ujian ulang tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 3 (tiga) bulan tanpa penjelasan/alasan yang dapat dipertanggungjawabkan peserta didik dinyatakan gagal studi.
f. Perbaikan tesis setelah ujian. Mahasiswa harus menandatangani surat perjanjian tentang lama/waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan tesis yang dimaksud, apabila perjanjian tidak dipenuhi maka ujian tesis harus diadakan kembali atau bilamana tidak maka jasil ujian dibatalkan.
g. Penilaian diputuskan dalam suatu rapat yudisium yang diketuai oleh Pimpinan Program Pascasarjana setelah ujian tesis/komprehensif. Untuk dinyatakan lulus, peserta didik harus mempunyai IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.
h. Peserta didik dinyatakan telah menyelesaikan Program Pendidikan Magister apabila telah :
    • Lulus semua mata kuliah yang disyaratkan
    • Lulus ujian tesis
    • Menyerahkan tesis yang telah diperbaiki dan yang telah disahkan Pembimbing dan Ketua Program Studi.
    • Menyerahkan 1 (satu) karya ilmiah yang dapat dipublikasikan pada Jurnal PPs Unsrat.
    • Menyelesaikan semua urusan administrasi.
i. Berdasarkan nilai kumulatif dan masa studi, peserta didik dinyatakan telah menyelesaikan program pendidikan Magister dengan predikat :
    • Cum Laude, bila IPK 3.75 - 4.00
    • Sangat Memuaskan, bila IPK 3.50 - < 3.75 • Memuaskan, bila IPK 3.00 - < 3.50 • Predikat ‘Cum Laude’ hanya diberikan kepada peserta didik yang masa studinya paling lama 5 (lima) semester sejak terdaftar sebagai peserta didik program, dengan nilai tesis A dan tanpa ujian perbaikan nilai. Ketentuan-ketentuan Lain yang Berlaku 1. Penerimaan Berstatus Penuh Syarat-syarat minimum agar dapat dipertimbangkan sebagai peserta didik dengan status penuh adalah memiliki salah satu gelar sarjana dari lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta yang disahkan Dirjen Pendidikan Tinggi dengan IP > 2.75 (pada skala penilaian 0 - 4) atau IP > 6.25 (pada skala penilaian 0 - 10) selama masa pendidikan sarjana.

2. Penerimaan Berstatus Percobaan
Peserta didik dengan IP 2.50 - 2.75 (skala 0-4) atau IP < 6.25 (skala 0 - 10), akan tetapi mempunyai kualifikasi yang baik dalam praktek pekerjaannya atau mendapat nilai-nilai yang baik untuk mata kuliah yang penting bagi program studi yang dipilih, dapat diterima dengan status percobaan. Penilaian kualifikasi ini dapat berasal dari jaminan seorang dosen program pascasarjana atas karya tulis yang telah dihasilkannya. Pada akhir semester I (pertama) bobot minimum 9 kredit harus dimilikinya dengan IP > 3.00 untuk dapat melanjutkan studi.

3. Penerimaan Peserta Didik Asing
Peserta didik asing dapat diterima di PPs UNSRAT dengan ketentuan menguasai bahasa Indonesia, memenuhi semua syarat penerimaan serta menyerahkan bukti izin khusus dari Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

4. Biaya Pendidikan
Diharapkan agar calon peserta didik dari PPs-Unsrat memperoleh sponsor yang dapat membiayai pendidikan, penelitian serta memberi tunjangan biaya hidup selama masa pendidikan. Besarnya biaya pendidikan (SPP) program Pascasarjana dapat berubah setiap tahun dan dapat ditanyakan pada bagian akademik PPs-UNSRAT.

Biaya penelitian ditentukan dalam usulan penelitian yang disetujui oleh Ketua Komisi Pembimbing dan Direktur PPs UNSRAT. Peserta program pascasarjana yang tidak dapat menyelesaikan studinya dalam 4 (empat) semester, diwajibkan membayar sejumlah biaya pendidikan per semester yang jumlahnya sesuai ketentuan yang berlaku.

PENDAFTARAN DAN SELEKSI PENERIMAAN
1. Pendaftaran calon peserta didik mulai dibuka pada bulan Januari sampai dengan bulan Mei untuk setiap tahun ajaran.
2. Alamat pendaftaran pada Sekretariat Program Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi, Jalan Kampus UNSRAT Bahu Manado, 95115.
3. Lamaran dapat dikirim lewat pos atau fasilitas lainnya atau dibawah langsung ke alamat pendaftaran.
4. Seleksi calon peserta didik dilaksanakan oleh Tim Penilai yang ditunjuk oleh Direktur Program Pascasajana menurut ketentuan yang ada. Keputusan terakhir penerimaan calon berada ditangan Direktur Program Pascasarjana dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.
5. Calon peserta didik yang diterima, akan diberikan surat panggilan.
            Alamat Pendaftaran :
            Sekretariat Program Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi;
            Jln. Kampus Unsrat Bahu-Kleak Manado, Sulawesi Utara 95115,
            Telp. (0431) 827441, 827240
            Fax. (0431) 821212
            e_mail : - pascasarjana@unsrat.ac.id

GELAR AKADEMIK

Pemberian gelar akademik dan singkatannya kepada lulusan dari tiap program studi adalah sebagai berikut :

PROGRAM STUDI, GELAR AKADEMIK Dan SINGKATAN
1. Linguistik (LIN), Magister Humaniora (M.Hum)
2. Pengelolaan Sumberdaya Pembangunan (PSP), Magister Sains (M.Si)
3. Ilmu Hukum (IHK), Magister Hukum (M.H)
4. Entomologi (ENT), Magister Sains (M.Si)
5. Agronomi (AGR), Magister Sains (M.Si)
6. Ilmu dan Teknologi Pangan (IPN),  Magister Sains (M.Si)
7. Ilmu Perairan (IPA), Magister Sains (M.Si)
8. Ilmu Perencanaan Pembangunan Wilayah (IPW), Magister Sains (M.Si)
9. Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM), Magister Kesehatan (M.Kes)
10. Teknik Sipil (TSi) Magister Teknik M.T
11. Arsitektur (ARS), Magister Arsitektur (M.Ars)

 

Terimakasih Telah Mengunjungi PPs UNSRAT Manado Semoga Informasi Yang Disajikan Dapat Membantu / Mohon Maaf Web Dalam Proses Perbaikan.....Thank's...

PPS UNSRAT MANADO 10 03 1985 Admin Stenly Eriando Jacobis is Designed by 401T